Wednesday, December 2, 2009

Tugas Bank & Lembaga Keuangan

“PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
SEBAGAI SALAH SATU PILAR SISTEM KEUANGAN NASIONAL:
UPAYA KONKRIT MEMUTUS MATA RANTAI KEMISKINAN”

(Dosen: Ely Sapto Utomo)

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tidak terlepas dari perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peranan UMKM terutama sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja.
Kinerja UMKM dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan besaran Produk Domestik Bruto yang diciptakan UMKM dalam tahun 2003 mencapai nilai Rp 1.013,5 triliun (56,7 persen dari PDB). Jumlah unit usaha UMKM pada tahun 2003 mencapai 42,4 juta, sedangkan jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor ini tercatat 79,0 juta pekerja. Pertumbuhan PDB UMKM periode 2000 – 2003 ternyata lebih tinggi daripada total PDB, yang sumbangan pertumbuhannya lebih besar dibandingkan dengan Usaha Besar.
Perkembangan sektor UMKM yang demikian menyiratkan bahwa terdapat potensi yang besar atas kekuatan domestik, jika hal ini dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik tentu akan dapat mewujudkan usaha menengah yang tangguh, seperti yang terjadi saat perkembangan usaha-usaha menengah di Korea Selatan dan Taiwan. Namun, disisi yang lain UMKM juga masih dihadapkan pada masalah mendasar yang secara garis besar mencakup: pertama, masih sulitnya akses UMKM pada pasar atas produk-produk yang dihasilkannya, kedua, masih lemahnya pengembangan dan penguatan usaha, serta ketiga, keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiyaan dari lembaga-lembaga keuangan formal khususnya dari perbankan.
Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi oleh UMKM khususnya pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM)3 terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan, menyebabkan mereka bergantung pada sumber-sumber informal. Bentuk dari sumber-sumber ini beraneka ragam mulai dari pelepas uang (rentenir) hingga berkembang dalam bentuk unit-unit simpan pinjam, koperasi dan bentuk-bentuk yang lain.
Dalam perkembangannya, lembaga-lembaga keuangan informal ini lebih mengena di kalangan pelaku UKM karena sifatnya yang lebih fleksibel, misalnya dalam hal persyaratan dan jumlah pinjaman yang tidak seketat persyaratan perbankan maupun keluwesan pada pencairan kredit. Hal ini merupakan salah satu indikator bahwa keberadaan lembaga-lembaga keuangan informal sesuai dengan kebutuhan pelaku UKM, yang umumnya membutuhkan pembiayaan sesuai skala dan sifat usaha kecil. Keberadaan lembaga-lembaga keuangan informal ini kemudian disebut sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Namun sangat disayangkan, bahwa keberadaan LKM belum mendapat tempat yang jelas dalam perekonomian nasional sebagaimana lembaga keuangan lainnya seperti perbankan (termasuk didalamnya BRI unit dan BPR), asuransi, perusahaan pembiayaan. Keberadaan perbankan telah diatur secara jelas dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dengan Bank Indonesia sebagai motor penggeraknya, bahkan terdapat penjaminan oleh pemerintah berupa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang semakin mengukuhkan keberadaan perbankan. Kondisi ini akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan keberadaan LKM yang telah jelas mempunyai kontribusi pada pelaku UKM yang peranannya dalam PDB sangat besar.
Upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini lebih menitikberatkan bentuk-bentuk transfer atau subsidi, padahal dalam rantai kemiskinan tidak selalu harus diatasi dengan cara tersebut. Aspek yang lebih penting adalah memutus mata rantai kemiskinan yang dapat dilakukan antara lain dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat miskin menjadi produktif, yang dalam pepatah disebut “jangan berikan umpannya tapi berikanlah kailnya”, sehingga sangat relevan jika mengupayakan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional.


1.2 Perumusan Masalah

Kondisi tersebut di atas jika berjalan terus, maka secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan. Karena pelaku UKM pada dasarnya adalah lapisan masyarakat yang ditinjau dari besaran pendapatan lebih berpotensi mendekati masyarakat miskin, namun mereka masih mempunyai kemauan untuk melakukan usaha produktif. Jika UKM terus mendapat hambatan dalam berusaha - termasuk kesulitan mengaskes sumber-sumber pembiayaan – maka potensi menjadi masyarakat miskin akan menjadi kenyataan.
Berdasarkan kondisi tersebut, sangat penting upaya untuk menjawab bagaimana memperluas akses-akses pembiayaan bagi para pelaku UKM dan pada saat yang bersamaan peranan LKM terus berkembang sekaligus mampu menjawab kebutuhan UKM walaupun porsinya masih terbatas. Pertanyaan penelitian yang diangkat dalam tulisan ini adalah:
(1) Bagaimana menjadikan LKM semakin berkembang bahkan menjadi salah satu pilar dari sistem keuangan nasional?
(2) Bagaimana meningkatkan peran LKM dalam mendukung pemberdayaan UKM?


BAB II
ISI

2.1 Kaitan Lembaga Keuangan Mikro dengan Kemiskinan

Lembaga keuangan mempunyai fungsi sebagai intermediasi dalam aktifitas suatu perekonomian. Jika fungsi ini berjalan baik, maka lembaga keuangan tersebut dapat menghasilkan nilai tambah. Aktifitas ekonomi disini tidak membedakan antara usaha yang dilaksanakan tersebut besar atau kecil, karena yang membedakan hanya besarnya nilai tambah berdasarkan skala usaha. Hal ini berarti bahwa usaha kecilpun jika memanfaatkan lembaga keuangan juga akan memberikan kenaikan nilai tambah, sehingga upaya meningkatkan pendapatan masyarakat salah satunya dapat dilakukan dengan cara yang produktif dengan memanfaatkan jasa intermediasi lembaga keuangan, termasuk usaha produktif yang dilakukan oleh masyarakat miskin.
Pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program baik yang bersifat langsung maupun tak langsung. Usaha ini dapat berupa transfer payment dari pemerintah misalnya, program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana, maupun usaha yang bersifat produktif misalnya melalui pinjaman dalam bentuk micro credit.
Secara hipotesis, kaitan antara pemberdayaan kredit mikro dengan upaya pengentasan kemiskinan merupakan pintu masuk relatif mudah bagi orang yang akan menjadi pengusaha pemula. Jika pengusaha pemula ini tumbuh dan berkembang akan terentaskan karena menjadi pengusaha atau karena trickle down effect dari semakin banyaknya pengusaha mikro (Krisna Wijaya: 2005).
Menurut Marguiret Robinson (2000), pinjaman dalam bentuk micro credit merupakan salah satu upaya yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Hal tersebut didasarkan bahwa pada masyarakat miskin sebenarnya terdapat perbedaan klasifikasi diantara mereka, yang mencakup: pertama, masyarakat yang sangat miskin (the extreme poor) yakni mereka yang tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif, kedua, masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor), dan ketiga, masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak. Kategori ini dapat dilihat pada Gambar 1.
Pendekatan yang dipakai dalam rangka pengentasan kemiskinan tentu berbeda-beda untuk ketiga kelompok masyarakat tersebut agar sasaran pengentasan kemiskinan tercapai. Bagi kelompok pertama akan lebih tepat jika digunakan pendekatan langsung berupa program pangan, subsidi atau penciptaan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi kelompok kedua dan ketiga, lebih efektif jika digunakan pendekatan tidak langsung misalnya penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembangan UKM, pengembangan berbagai jenis pinjaman mikro atau mensinergikan UKM dengan para pelaku Usaha Menengah maupun Besar.




2.1.2 Lembaga Keuangan Mikro

Menurut definisi yang dipakai dalam Microcredit Summit (1997), kredit mikro adalah program pemberian kredit berjumlah kecil ke warga paling miskin untuk membiayai proyek yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya, “programmes extend small loans to very poor for self-employment projects that generate income, allowing them to care for themselves and their families” (Kompas, 15 Maret 2005). Sedangkan Bank Indonesia mendefinisikan kredit mikro merupakan kredit yang diberikan kepada para pelaku usaha produktif baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai hasil penjualan paling banyak seratus juta rupiah per tahun.
Lembaga keuangan yang terlibat dalam penyaluran kredit mikro umumnya disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Menurut Asian Development Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (microfinance) adalah lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan (deposits), kredit (loans), pembayaran berbagai transaksi jasa (payment services) serta money transfers yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil (insurance to poor and low-income households and their microenterprises). Sedangkan bentuk LKM dapat berupa: (1) lembaga formal misalnya bank desa dan koperasi, (2) lembaga semiformal misalnya organisasi non pemerintah, dan (3) sumber-sumber informal misalnya pelepas uang.
LKM di Indonesia menurut Bank Indonesia dibagi menjadi dua kategori yaitu LKM yang berwujud bank serta non bank. LKM yang berwujud bank adalah BRI Unit Desa, BPR dan BKD (Badan Kredit Desa). Sedangkan yang bersifat non bank adalah koperasi simpan pinjam (KSP), unit simpan pinjam (USP), lembaga dana kredit pedesaan (LDKP), baitul mal wattanwil (BMT), lembaga swadaya masyarakat (LSM), arisan, pola pembiayaan Grameen, pola pembiayaan ASA, kelompok swadaya masyarakat (KSM), dan credit union. Meskipun BRI Unit Desa dan BPR dikategorikan sebagai LKM, namun akibat persyaratan peminjaman menggunakan metode bank konvensional, pengusaha mikro kebanyakan masih kesulitan mengaksesnya.



2.2 Analisis Perkembangan LKM dan UKM dalam Memutus Mata Rantai Kemiskinan

Menganalisis keberadaan LKM tidak terlepas perkembangan UKM dan perkembangan LKM itu sendiri di Indonesia. Keberadaan LKM muncul seiiring dengan pesatnya aktifitas UKM namun di sisi lain dihadapkan pada kendala keterbatasan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal. Pembahasan disini akan diawali dengan perkembangan UKM, kemudian dilanjutkan dengan darimana UKM memperoleh sumber-sumber permodalan, perkembangan LKM dan diakhiri dengan uraian potensi dan permasalahan LKM di masa mendatang.


2.2.1 Perkembangan UKM

Berdasarkan Data BPS tahun 2005, kondisi UKM periode 2001 sampai 2004 menunjukkan perkembangan positif. Selama periode ini, kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto rata-rata mencapai 56,04 persen. Secara sektoral aktivitas UKM ini mendominasi sektor pertanian, bangunan, perdagangan, hotel dan restoran (Tabel 1). Sektor-sektor ini merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja.



Kemampuan sektor usaha dalam menciptakan nilai tambah sangat berbeda antara satu kelompok usaha dengan lainnya dan mencerminkan karakteristik masing-masing pelaku usaha. Data BPS tahun 2005, menunjukkan bahwa dari jumlah 43,22 juta unit UKM tahun 2004 meningkat 1,61 persen dibandingkan dengan tahun 2003, dan jumlah ini merupakan bagian terbesar pelaku usaha di Indonesia. Sementara tenaga kerja yang diserap oleh UKM tahun 2004 mencapai 70,92 juta orang, turun 0,25 persen dibandingkan tahun 2003. (Tabel 2)

Tabel 2
Jumlah Unit Usaha, Penyerapan Tenaga Kerja dan
Produktivitas Berdasarkan Skala Usaha
Tahun 2003 dan 2004
Tahun 2003 dan 2004 Skala Usaha Jumlah Usaha
(juta unit) Tenaga Kerja
(juta orang) Produktivitas (rupiah/TK)
2003 2004 2003 2004 2003
Usaha Kecil 42.48 43.22 71.09 70.92 10.37 juta/TK 11.57 juta/TK
Usaha Menengah 0.05 0.06 8.30 8.15 33.70 juta/TK 38.71 juta/TK
Usaha Besar 2.17 2.25 0.42 0.40 1.87 miliar/TK 2.22 miliar/TK
Sumber: Perkembangan Indikator Makro UKM Tahun 2005, Berita Statistik Maret 2005
Badan Pusat Statistik dengan Kementerian Koperasi & Usaha Kecil Menengah


Perkembangan kontribusi UKM dan kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja selama periode diatas menggambarkan produktivitas pelaku UKM. Produktivitas Usaha Kecil sebesar Rp10,37 juta per tenaga kerja tahun 2003, meningkat cukup besar pada tahun 2004 menjadi Rp11,57 juta per tenaga kerja. Sementara itu produktivitas kelompok Usaha Menengah dan Besar pada tahun 2003 masing-masing sebesar Rp33,70 juta dan Rp1,87 miliar per tenaga kerja per tahun. Pada tahun 2004 besaran ini meningkat masing-masing menjadi Rp38,71 juta dan Rp2,22 miliar per tenaga kerja per tahun.
Dari uraian diatas, terlihat bahwa masing-masing kelompok usaha memiliki keunggulan komparatif dan saling melengkapi satu dengan lainnya. Kelompok Usaha Besar memiliki potensi sebagai motor pertumbuhan, sementara kelompok Usaha Kecil sebagai penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. Namun, hal ini juga memperlihatkan bahwa unit-unit usaha kecil dan menengah pada umumnya masih menjadi sandaran hidup masyarakat kecil yang jumlahnya besar.
Dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan UKM masih menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Data Survei Usaha Tertintegrasi (SUSI) yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2001, menunjukkan bahwa dari 14.660.645 UKM yang tidak berbadan hukum, tercatat 2.131.810 UKM yang memanfaatkan pinjaman dalam upaya mendukung proses pengembangan usahanya. Sumber – sumber permodalan yang tersedia bagi UKM dikategorikan dalam perbankan, koperasi, lembaga keuangan non bank, modal ventura, perorangan, keluarga/famili, dan lain-lain. Dari total UKM yang memanfaatkan pinjaman, sumber pinjaman yang berasal dari lain-lain masih menduduki posisi teratas dalam memberikan pelayanan terhadap kebutuhan permodalan UKM yaitu sebanyak 639.688 UKM atau 30,01 persen, koperasi mampu memberikan pelayanan kepada 84.037 UKM atau 3,94 persen, selebihnya adalah dari sumber perorangan sebanyak 605.191 UKM atau 28,39 persen; perbankan sebanyak 361.688 UKM atau 16,97 persen; keluarga/famili sebanyak 350.419 UKM atau 16,44 persen; lembaga keuangan non bank sebanyak 74.785 UKM atau 3,51 persen dan modal ventura sebanyak 16.002 UKM atau 0,75 persen.
Sedangkan pada survei yang dilakukan pada tahun 2002, hasilnya menunjukkan adanya perubahan dibandingkan tahun 2001 dimana sumber permodalan koperasi tercatat mampu memberikan pelayanan kepada 101.025 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 20,21 persen. Perorangan sebanyak 742.326 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 22,66 persen, Keluarga/famili sebanyak 413.174 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 17,91 persen.


Pembiayaan yang bersumber dari lembaga keuangan non bank sebanyak 82.962 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 10,93 persen, perbankan sebanyak 385.383 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 6,55 persen dan sumber permodalan lainnya sebanyak 661.629 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 3,43 persen. Sedangkan sumber permodalan yang berasal dari modal ventura mengalami penurunan dari tahun sebelumnya hingga mencapai 50,18 persen yaitu dari 16.002 UKM menjadi 7.972 UKM. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebagian besar UKM belum tersentuh oleh lembaga-lembaga keuangan.
Sedangkan dilihat dari lembaga keuangan formal yang identik dengan perbankan, pemberian berbagai kredit untuk membantu permodalan UKM sangat kecil persentasenya jika dibandingkan dengan jumlah kredit yang diberikan kepada pelaku Usaha Besar. Bahkan dalam rentang tahun 2000 sampai dengan 2004 kredit yang diberikan kepada UMKM porsinya semakin mengecil (Lihat Tabel 3). Hal ini semakin memperjelas bahwa hanya menggantungkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan formal tidak akan mampu mengembangkan UKM, oleh karena itu perlu dikembangkan alternatif sumber-sumber pembiayaan yang mampu menjawab kebutuhan UKM yaitu LK


2.2.2 Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro dan Permasalahannya

Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terjadi seiring dengan perkembangan UKM serta masih banyaknya hambatan UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal.5 Selain itu berkembangnya LKM juga tidak terlepas dari karakterisitik LKM yang memberikan kemudahan kepada pelaku UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan.
Walaupun biaya atas dana pinjaman dari LKM lebih tinggi sedikit dari tingkat bunga perbankan, LKM memberikan kelebihan misalnya berupa tiadanya jaminan/agunan seperti yang dipersyaratkan oleh perbankan bahkan dalam beberapa jenis LKM pinjaman didasarkan pada kepercayaan karena biasanya peminjam beserta aktivitasnya sudah dikenal oleh LKM, kemudahan yang lain adalah pencairan dan pengembalian pinjaman yang fleksibel yang juga sering disesuaikan dengan cash flow peminjam.
Jenis LKM lebih banyak didominasi oleh Unit Simpan Pinjam (USP), namun dari aspek besarnya perputaran pinjaman lebih didominasi oleh perbankan yaitu BRI Unit dan BPR. Hal ini terjadi karena skim kredit yang ditawarkan oleh BRI Unit dan BPR lebih besar daripada USP. Perkembangan LKM dapat dilihat pada indikator tabel 4.



Dari data diatas, terlihat bahwa jumlah UMKM yang berjumlah 42 jutaan ternyata yang menikmati akses permodalan dari lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun LKM hanya sebesar 22,14 persen. Kondisi ini menggambarkan bahwa fungsi intermediasi lembaga perbankan tidak berjalan dengan baik serta masih lebarnya permasalahan yang dihadapi oleh UMKM. Namun, di sisi yang lain hal ini juga memberikan potensi yang sangat besar dalam penyaluran kredit karena masih terbuka pasar yang luas untuk skim-skim kredit skala mikro.
Selain berbagai peluang diatas, perkembangan LKM masih dihadapkan pada berbagai kendala baik hambatan internal LKM maupun kondisi eksternal LKM yang kurang kondusif. Kondisi eksternal yang dihadapi oleh LKM adalah aspek kelembagaan, yang antara lain mengakibatkan bentuk LKM beraneka ragam. BRI Unit dan BPR sebagai bagian dari LKM secara kelembagaan lebih jelas karena mengacu pada ketentuan perbankan dengan pembinaan dari Bank Indonesia, sehingga LKM jenis ini lebih terarah bahkan terjamin kepercayaannya karena merupakan bagian dari kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan berhak mendapatkan fasilitas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sedangkan pada LKM yang berbentuk koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam, segala ketentuan operasional dan arah pengembangannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Bahkan, bagi LKM lainnya yang berbentuk Bank Kredit Desa, LDKP, credit union maupun lembaga non pemerintah lainnya tidak jelas kelembagaan dan pembinaannya. Padahal, fungsi LKM tidak berbeda dengan lembaga perbankan formal dalam hal sebagai lembaga intermediasi keuangan, yang didalamnya juga mengemban kepercayaan dari nasabah atau anggota yang menempatkan dananya. Kondisi kelembagaan yang beragam dan tidak jelas tersebut, akan dapat mempersulit pengembangan LKM di masa mendatang. Padahal secara fakta LKM mempunyai peranan yang signifikan dalam mendukung perkembangan UKM. Kondisi infrastruktur dan kelembagaan LKM secara ringkas terlihat dalam Tabel 5.


Selain masalah eksternal di atas, LKM juga dihadapkan masalah internal yang menyangkut aspek operasional dan pemberdayaan usaha. Masalah pertama menyangkut kemampuan LKM dalam menghimpun dana, sebagian besar LKM masih terbatas kemampuannya karena masih bergantung sedikit banyaknya anggota atau besaran modal sendiri. Kemampuan SDM LKM dalam mengelola usaha sebagian besar masih terbatas, sehingga dalam jangka panjang akan mempengaruhi perkembangan usaha LKM bahkan dapat menghambat. Ringkasan permasalahan LKM disajikan dalam Tabel 6.


2.2.3 Dampak Keberadaan LKM Dalam Memutus Mata Rantai Kemiskinan

Sebagaimana diketahui bahwa pinjaman mikro dapat digunakan membantu UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan, dan karakteristik UKM jika dilihat dari aspek pendapatan lebih mendekati kelompok masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor) dan masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak. Kelompok masyarakat ini akan cenderung tetap berpenghasilan rendah bahkan menjadi miskin, jika kesulitan yang mereka hadapi dalam melakukan aktifitas usaha tetap dibiarkan tanpa ada usaha-usaha perbaikan.
Keberadaan LKM yang relatif mampu menjawab kesulitan tersebut ternyata selaras dengan perkembangan UKM. Walaupun kontribusi dalam pembiayaan dalam skala nasional masih kecil dibandingkan dengan peran lembaga perbankan formal, namun terdapat potensi yang besar yang dapat dimanfaatkan LKM untuk memperbesar perannya dalam pembiayaan UKM yang ditunjukkan dengan masih banyak jumlah UKM yang belum memanfaatkan akses pembiayaan dari lembaga
keuangan serta masih sulitnya akses pembiayaan dari lembaga perbankan. Sehingga tumpuan terbesar adalah LKM.
Data pada tabel 1 dan gambar 1 diatas menunjukkan bahwa jumlah UKM yang berjumlah 42 jutaan ternyata yang menikmati akses permodalan dari lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun LKM hanya sebesar 22,14 persen. Jika jumlah UKM yang belum memanfaatkan kredit mikro sekitar 30 jutaan unit, misalnya satu persen-nya memanfaatkan kredit mikro rata-rata sebesar Rp 2 juta maka akan muncul potensi permintaan kredit mikro total sebesar 0,3 juta unit x Rp 2 juta = Rp 600 triliun. Jumlah ini tentu tidak semuanya dimanfaatkan oleh lembaga perbankan, tetapi akan lebih banyak melalui LKM. Selain jumlah pasar kredit mikro yang masih luas, potensi yang masih besar bagi LKM adalah karakterisitik dari LKM itu sendiri. LKM umumnya dalam penyaluran kreditnya menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.
Jika contoh diatas dijalankan, maka akan membawa effect multiplier yang luar biasa karena akan dapat menggerakkan roda perekonomian. Bergulirnya aktivitas UKM akan meningkatkan proses produksi, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan kalangan pelaku UKM. Dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.


2.2.4 Upaya-upaya Pemecahan Masalah

Berpijak pada kondisi dan permasalahan LKM diatas, maka upaya-upaya yang dapat dilakukan guna mengembangkan LKM dan bahkan menjadikannya sebagai bagian dari sistem keuangan nasional yang mencakup:

2.2.4.1 Memperkuat kelembagaan LKM

Keberadaan LKM tersebar di berbagai bidang dengan instansi pembina yang berbeda-beda mulai dari Bank Indonesia, Departemen/Dinas Perkoperasian dan UKM hingga pemerintah daerah. Kondisi ini terjadi karena belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas keberadaan LKM, walaupun ada masih parsial. Kelembagaan ini sangat penting karena secara hukum akan melandasi operasional mereka, namun harus dihindari dengan adanya ketentuan akan menghambat perkembangan LKM itu sendiri. Upaya yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah dengan merancang Rancangan Undang-Undang tentang LKM hendaknya dilakukan secara intensif dan mendalam dalam arti muatan RUU ini harus mencerminkan karakteristik LKM di Indonesia, agar tujuan yang diinginkan tercapai.
Aspek lain yang perlu diperhatikan, bahwa LKM sebagaimana lembaga-lembaga keuangan formal lainnya menempatkan faktor kepercayaan sebagai hal yang utama dalam perekonomian. Jika Bank Indonesia mempunyai Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sebagai blue print dalam mengembangkan dan memperkuat lembaga perbankan menjadi industri keuangan yang tangguh, maka pemerintah hendaknya juga memiliki blue print yang sama dalam pengembangan dan penguatan industri LKM. Kenyataan menunjukkan industri perbankan yang tangguh tidak otomatis mengangkat UKM menjadi lebih besar, karena sangat sedikit porsi pembiayaan yang disediakan untuk pelaku UKM.
Bila LKM sudah diarahkan untuk menjadi lebih kuat, maka harus dilanjutkan dengan dukungan yang lain, misalnya banyak LKM yang mengandalkan penerimaannya dari sumber-sumber pihak ketiga yang mayoritas dari perorangan. Untuk memberi rasa aman dan percaya masyarakat kepada eksistensi LKM wajar jika pemerintah memberikan jaminan atas uang yang telah ditempatkan masyarakat kepada LKM, misalnya semacam jaminan atas simpanan yang ditempatkan para nasabah di lembaga perbankan. Begitu pula dengan kredit yang telah disalurkan kepada masyarakat.

2.2.4.2 Komitmen dalam Memperkuat UKM

Perkembangan LKM pada dasarnya mengikuti perkembangan aktifitas usaha para pelaku UKM, jika UKM semakin menghasilkan nilai tambah yang semakin besar maka kebutuhan akan pembiayaan bagi UKM semakin besar pula yang berarti pasar usaha LKM semakin terbuka luas. Sehingga usaha-usaha untuk memperkuat UKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan jika menginginkan LKM semakin kuat.
Sebagaimana diawal telah diungkapkan, masalah pokok UKM mencakup pertama, masih sulitnya akses UMKM pada pasar atas produk-produk yang dihasilkannya, kedua, masih lemahnya pengembangan dan penguatan usaha, serta ketiga, keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiyaan dari lembaga-lembaga keuangan formal khususnya dari perbankan. Masalah pertama dan kedua yang akan menjadi pusat perhatian, upaya untuk membuka pasar secara luas terhadap produk-produk UKM merupakan hal yang utama. Begitu pula upaya-upaya pendampingan dalam penguatan dan pengembangan usaha UKM masih terbuka untuk dijalankan.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, maka kesimpulan yang bisa diketengahkan adalah sebagai berikut:
1. Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
2. LKM ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan yang cukup potensial mengingat sebagian besar pelaku UKM belum memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan,
3. Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena LKM masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan LKM dan kecukupan modal,

4. Upaya untuk menguatkan dan mengembangkan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional, diantaranya yang mendesak adalah menuntaskan RUU tentang LKM agar terdapat kejelasan dalam pengembangan LKM. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengembangan LKM

3.2 Saran
Sedangkan saran yang relevan dengan pengembangan LKM mencakup:
1. Perlunya strategi jangka panjang yang jelas dalam pengembangan LKM baik cetak biru maupun kelembagaannya sebagaimana strategi yang telah berjalan pada industri perbankan, mengingat kontribusi LKM yang cukup besar dalam pengembangan UKM
2. Perlunya pendalaman dan pengkajian yang lebih intensif tentang karakteristik LKM di Indonesia, agar RUU tentang LKM yang dihasilkan nanti akan menjadikan LKM semakin berkembang dan tangguh bukan sebaliknya.



DAFTAR PUSTAKA

http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kajian%5Cwiloejo-1.pdf

Thursday, November 19, 2009

Jasa Konsultasi Skripsi: Disyukuri atau ditolak?

Tugas Etika Bisnis..

Della Natalia/10206218/4EA01
JASA KONSULTASI SKRIPSI : DISYUKURI ATAU DITOLAK?

a.Pihak yang berkepentingan adalah si pengguna jasa (mahasiswa), si pemberi jasa (jasa konsultasi skripsi), dan dosen.
Eksplisit: Dosen dan direktorat jenderal pendidikan
Implisit: Pihak jasa konsultasi dan para penggunanya (mahasiswa. pengusaha)

b.hak (right) : Merupakan pendekatan yang banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Dalam kasus di atas dapat dikatakan bahwa pengguna jasa konsultasi skripsi merupakan hak setiap individu karena jasa konsultan tersebut mudah ditemui dan mudah dihubungi serta dapat memberikan pengarahan bahkan dibuatkan saran-saran perbaikan.
-keadilan (justice) : Persamaan terhadap semua manusia kesetaraan keadilan. dalam kasus di atas adalah adanya ketidak adilan bagi mahasiswa lain (tidak menggunakan jasa konsultasi skripsi) yang berjuang dan berusaha membuat skripsinya dari pembuatan proposal sampai kepada penyelesaian akhir, sedangkan mahasiswa yang menggunakan jasa konsultasi skripsi dapat membuatkan skripsi mereka sampai selesai.
utilitarianisma (utilitarianism) : Semakin tinggi kegunaanya maka semakin tinggi nilainya. Dalam kasus di atas segala sesuatu yang sifatnya praktis, bermanfaat, dan berguna akan cepat laku begitu pula yang dialami jasa penggunaan skripsi serta dapat dikatakan buruk atau tidak baik karena memberikan manfaat sebab pembuatan jasa skripsi tersebut memberikan proses pembuatan dari awal hingga selesai.
-egoisma (egoism) : Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya memaksimalkan kepentingan terkait dengan akibat yang diterima. Dalam kasus di atas, banyaknya jasa konsultasi skripsi dan pembuatan skripsi dari awal hingga selesai merupakan tindakan egois jasa konsultasi skripsi tersebut yang hanya mementingkan keuntungan daripada menurunnya kualitas pendidikan di negara ini, perilaku banyak uang yang membuat banyak orang akan berfikir dengan memberikan uang maka semuanya akan menjadi beres.
-kelukaan (harm) : Penyimpangan yang mengakibatkan buruknya perilaku. Dalam kasus di atas, dengan membayar sejumlah uang kepada pengguna jasa konsultasi maka selesainya skripsi tersebut. Hal inilah yang melukai dunia pendidikan di negara ini khususnya dunia perguruan tinggi yang seharusnya menghasilkan mahasiswa/i yang kreatif tapi dengan adanya jasa konsultasi tersebut menghasilkan lulusan yang tidak berkualitas.

c.Saya tidak setuju dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus. Dari pernyataan pihak mahasiswa yang menggunakan jasa konsultasi yang mengatakan bahwa persyaratan skripsi hanya mengada-ada. Menurut saya yang menunjukkan bahwa kita mahasiwa adalah kemampuan kita untuk menulis dan berpikir. Jadi dengan membuat skripsi atau penulisan, kita dapat melatih diri kita untuk menjadi seorang berkompeten nantinya.
Juga untuk si pemberi jasa konsultasi. Si pemberi jasa konsultasi pintar melihat peluang dan arena adanya permintaan makanya bisnis tersebut dapat berjalan. Namun, si pemberi jasa hendaknya mempertimbangkan pula dengan tidak mengerjakan keseluruhan skripsi. Dan saya setuju jika si pemberi jasa ini memang benar-benar memberikan jasa konsultasi, bukannya jasa pembuatan.
Untuk pernyataan dosen, seharusnya dosen pun menyadari bahwa memang sudah menjadi bagian dari tugasnya untuk ikut mendidik mahasiswa/i agar menjadi pribadi yang berkompeten dan memiliki kemampuan yang bukan hanya sebatas nilai.
Dalam hal ini, tiap pihak dapat dikatakan tidak etis.

d.Masalah yang ditimbulkan adalah merupakan tragedi pendidikan nasional, dimana terjadi kemunduran sikap dan mental seseorang yang bisa merubah orang menjadi tidak mandiri dan tidak disiplin sehingga berakibat kepada kurangnya kualitas pendidikan yang dimiliki seseorang.

e.Tidak harus dilarang, karena dapat membantu mahasiswa yang kesulitan dalam mengolah skripsi selain dengan dosen pembimbingnya. Selama jasa tersebut hanya sebatas bantuan bimbingan arahanskripsi dan bukan untuk membuatkannya. Tetapi kalau dipandang dari sudut etika sangat tidak etis, karena pada kenyataanya tulisan ilmiah sudah sepantasnya menjadi tanggung jawab mahasiswa.

f.Prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” menurut pandangan saya benar bahwa asal tidak melanggar hukum ya etis. Namun, sebaiknya ini disesuaikan pula dengan fungsi dan peranan masing-masing. Untuk jasa konsultasi skripsi ini pun tidak ada salahnya, namun terkadang si pengguna jasa memanfaatkan peluang ini menjadi jasa pembuatan skripsi.

Tuesday, November 17, 2009

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Kita mengenal beberapa perusahaan monopoli di Indonesia. Perusahaan-perusahaan n kami dalam tujuan tersebut diberi mandat untuk menyediakan kebutuhan masyarakat di Indonesia. Salah satu Perusahaan tersebut adalah PT. X.
PT. X merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. X untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. X justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
Dalam makalah ini akan dibahas bagaimana PT. X sebagai perusahaan monopoli berkaitan dengan etika bisnis, disertai beberapa contoh kasus yang pernah ada.

1.2 Batasan Masalah
Dalam makalah ini hanya dibahas tentang pelanggaran berkaitan dengan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. X.

1.3 Tujuan
Adapun maksud dan tujuan kami dalam penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi syarat dalam mata kuliah Etika Bisnis, untuk memperkenalkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT X kepada para mahasiswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan.



BAB II
ISI

2.1 Pengertian monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
2.2 Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

2.3 Ciri pasar monopoli
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
2.4 Undang-undang tentang monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.


2.5 Contoh Kasus
PT. X adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. X masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. X sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. X termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. X merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. X adalah:
1. Fungsi PT. X sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. X. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. X sendiri.
2. Krisis listrik memuncak saat PT. X Perusahaan Listrik Negara (PT. X) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. X memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. X, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
2.6 Monopoli PT. X ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. X (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. X belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
2.7 Monopoli PT. X ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. X terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. X dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
2.8 Monopoli PT. X ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. X bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. X.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. X Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. X ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3.2 Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. X saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.



DAFTAR PUSTAKA

http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/

http://bekasinews.com/serba-sebi/opini/1422-pemadaman-listrik-pt-pln-menjual-barang-yang-cacat-produk.html

http://news.okezone.com/read/2008/06/20/220/120494/220/monopoli-pln

http://www.ptpjb.com/iframe_news_content.php?n=579

Sunday, October 11, 2009

Artikel etika bisnis

Posted on November 27, 2007 by muhariefeffendi

PERANAN ETIKA BISNIS DAN MORALITAS AGAMA DALAM IMPLEMENTASI GCG

(Artikel ini telah dimuat di Jurnal Keuangan & Perbankan (JKP), Vol. 2 No.1, Desember 2005, Hlm.49 – 58, ISSN : 1829-9865, Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh STIE Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI)/ Indonesia Banking School)
Oleh : Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA *

Abstract
Business Ethic plays important role in the frame of implementing Good Corporate Governance (GCG). Code of Corporate and Business Conduct constitutes the guidance for the whole employees and board of management in conducting daily activities. The moral movement of Cleanness, Transparency and Professionalism, contains moral values and universal basic principles of GCG. In USA, there had been an unethical business practices, let say, Enron Gate and WorldCom Gate. This scandal happened because of the ignorance of several aspects contained within GCG principles, especially transparency, disclosure, and accountability principles within corporate management.
Key words : business ethics, GCG implementation, basic principles, moral values.

PENDAHULUAN
Pada saat ini Good Corporate Governance (GCG) merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, namun diberbagai perusahaan ternyata masih sebatas retorika saja. Hal ini dimungkinkan karena banyak perusahaan yang menganggap implementasi GCG sebagai suatu beban dan bukan merupakan suatu kebutuhan. Selain itu, belum adanya sanksi yang tegas dari Pihak regulator (Pemerintah) bagi perusahaan yang tidak menerapkan GCG, menyebabkan perusahaan enggan dan merasa tidak perlu GCG. Di beberapa Negara maju, GCG saat ini sudah dianggap sebagai suatu asset perusahaan yang banyak mendatangkan beberapa manfaat, misalnya GCG dapat meningkatkan nilai tambah (value added) bagi pemegang saham dan mempermudah akses ke pasar modal domestik maupun global (internasional) serta memperoleh citra (image) yang positif dari publik.

PENGERTIAN TENTANG GCG

Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.

PRINSIP-PRINSIP GCG

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance.Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG

1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

b. Conflict of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1). Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4) Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5) Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7) Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8). Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.

GERAKAN MORAL BERSIH TRANSPARAN & PROFESIONAL (BTP) SEBAGAI IMPLEMENTASI GCG

1. Konsep BTP
Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), adalah melalui Gerakan Moral Bersih Transparan dan Profesional (BTP). Gerakan Moral BTP di Perusahaan perlu dilakukan dengan penuh kesadaran serta konsisten, sehingga diharapkan dapat mendorong kemajuan perusahaan dengan langkah yang memenuhi etika bisnis. Nilai dasar (basic value) yang terkandung dalam istilah Bersih-Transparan-Profesional, sebagai berikut :
a. Dalam istilah “Bersih (Clean)”, terkandung nilai integritas (integrity), kredibilitas (credibility), jujur (honest), anti Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat berperilaku jujur, menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas serta mempunyai sikap anti KKN.
b. Dalam istilah “Transparan (transparency)”, terkandung nilai akuntabilitas (accountability), bertanggungjawab (responsibility), keterbukaan serta auditable. Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat berperilaku penuh rasa tanggung jawab, terbuka, serta dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pihak-pihak berwenang.
c. Dalam istilah “Profesional (Professionalism)”, terkandung nilai kepatuhan (compliance), kapabilitas (capability) serta kemampuan (competency). Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat bekerja dengan trampil, teliti, akurat dan tepat waktu. Selain itu juga perlu memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) serta berani mengambil risiko untuk mencapai keunggulan kompetitif (competitive advantage) Perusahaan. Hal yang tidak kalah penting, adalah adanya kepatuhan seluruh pelaku dalam perusahaan terhadap segala peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Tujuan Gerakan BTP
Gerakan moral BTP di perusahaan dilakukan dengan tujuan agar :
a. Terwujudnya Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan di perusahaan.
b. Terbentuknya budaya baru perusahaan (new corporate culture) yang mendukung peningkatan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
c. Terbangunnya citra perusahaan (corporate image) yang baik, dimata stake holders, masyarakat dan pihak luar perusahaan lainnya.
d. Terhindarnya praktik-praktek KKN yang sangat merugikan perusahaan.
3. Pedoman Perilaku
Dalam pedoman Perilaku Etika Perusahaan (code of corporate conduct/Ethics), yang ditetapkan oleh Direksi, terkandung nilai-nilai etika / moral yang menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Berikut ini diberikan beberapa contoh perilaku yang terkait dengan Gerakan Moral BTP, sebagai berikut :
a. Gerakan Moral “Bersih”.
1). Tidak melakukan suatu perbuatan tercela .
Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat perbuatan-perbuatan yang melanggar etika / moral, hukum, ketentuan-ketentuan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2). Tidak melakukan praktek Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN).
Korupsi berarti menyelewengkan atau menggelapkan asset perusahaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain dan merugikan perusahaan / negara. Kolusi berarti bekerja sama dengan pihak lain, baik secara pribadi atau bersama-sama, untuk mengambil keuntungan dengan melakukan perbuatan yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian. Nepotisme berarti perbuatan yang hanya memberikan keuntungan pada keluarga, teman-teman, kerabat dan seterusnya, yang dapat merugikan perusahaan.
3). Tidak menerima pemberian apapun.
Tidak menerima uang, hadiah dan atau pemberian dalam bentuk apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan yang dapat menyebabkan penyimpangan pelaksanaan tugas dan/atau pengambilan keputusan.
4). Selalu bersikap Jujur .
Jujur berarti tindakan yang dilakukan sesuai dengan perkataan dan hati nuraninya atau satunya kata dan tindakan (tidak munafik).
b. Gerakan Moral “Transparan”.
Transparan berarti segala kegiatan yang dilaksanakan, informasi yang dimiliki, dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) dan tidak ada yang dirahasiakan. Transparan sangat menuntut kejelasan siapa dan berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya.
c. Gerakan Moral “Profesional”.
Bersikap profesional berarti memiliki tekad bekerja secara sungguh-sungguh untuk memberikan hasil kerja (kinerja) terbaik dengan mengerahkan segenap kompetensi yang dimiliki secara optimal.
1). Memberikan hasil (output) yang terbaik .
Bekerja secara profesional ditunjukkan dengan ketekunan, ketelitian, kerja keras, disiplin tinggi, serta berusaha memberikan hasil (output) yang terbaik bagi perusahaan,
2). Memiliki visi yang jelas dan kompetensi yang memadai.
Profesionalisme menuntut segenap karyawan dan pimpinan perusahaan memiliki visi yang jelas dan kompetensi yang memadai. Visi yang jelas akan lebih fokus terhadap apa yang dicita-citakan dan kompetensi yang memadai akan mengoptimalkan pekerjaan sehingga dapat memberikan hasil terbaik kepada perusahaan serta dapat memacu kinerjanya.
3). Dapat bekerjasama dalam kelompok (teamwork).
Kesuksesan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh kesuksesan individual melainkan lebih ditentukan oleh hasil kerja kelompok.
4). Memiliki sikap Kreatif dan Inovatif.
Profesionalisme dapat berkembang secara optimal pada individu yang memiliki sikap kreatif dan inovatif. Yaitu terletak pada mereka yang selalu berusaha mencari cara baru dalam mengatasi berbagai masalah dalam perusahaan (problem solving).
Beberapa perusahaan yang secara formal telah menjalankan Gerakan Moral Bersih Transparan dan professional, antara lain PT. Pos Indonesia, PT. Krakatau Steel dan PT. Ratelindo. Sebenarnya cukup banyak perusahaan yang telah mempraktekkan bersih Transparan dan Profesional (BTP), hanya saja belum diformalkan dalam suatu keputusan manajemen perusahaan. Beberapa waktu yang lalu Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bekerjasama dengan pihak-pihak terkait telah mencanangkan program Gerakan Moral Bersih Transparan dan Profesional di kalangan perusahaan yang bergabung dengan KADIN. Selain itu KADIN juga telah menyusun Modul Gerakan Moral Bersih Transparan dan Profesional (BTP) dan modul Good Coorporate Governance (GCG) serta modul Kampanye Nasional Anti Suap. Semoga semakin banyak perusahaan yang sadar akan pentingnya Gerakan BTP tersebut sebagai salah satu implementasi GCG di perusahaan.

DIMENSI MORAL DALAM GCG

1. Konsep Moralitas
GCG adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moral dan etika bisnis. Konsep GCG telah muncul di Amerika Serikat sejak tahun 1980-an dan mengalami perkembangan cukup pesat akhir abad 20. Beberapa waktu yang lalu muncul dua skandal kebangkrutan perusahaan di Amerika Serikat yang menghebohkan kalangan dunia usaha. yaitu kasus Enron dan Worldcom. Hal tersebut mengingatkan kepada kita bahwa praktek bisnis yang melanggar etika (unethical business practices) ternyata terjadi di negara yang sangat mengagungkan prinsip GCG. Skandal tersebut terjadi karena diabaikannya aspek moral yang terkandung dalam prinsip GCG, terutama prinsip keterbukaan (transparency) & pengungkapan (disclosure) serta prinsip akuntabilitas (accountability) dalam pengelolaan perusahaan. Hal tersebut dapat terjadi karena dalam penerapan GCG hanya mengandalkan kepercayaan terhadap manusia sebagai pelaku bisnis dengan mengesampingkan aspek dimensi moral yang bersumber dari ajaran agama. Pada hal sebagus apapun sistem yang berlaku di perusahaan, apabila karyawan dan/ atau manajemen berperilaku menyimpang dan melanggar etika bisnis maka dapat terjadi praktek kecurangan (fraud) yang sangat merugikan perusahaan yang berakhir dengan kebangkrutan.
2. GCG & ajaran agama
Konsep tentang GCG secara universal sangat erat kaitannya dengan ajaran agama-agama yang ada. Prinsip-prinsip GCG ternyata selaras, khususnya dengan ajaran agama Islam. Dimensi moral dari implementasi GCG antara lain terletak pada prinsip akuntabilitas (accountability), prinsip pertanggungjawaban (responsibility), prinsip keterbukaan (transparency) dan prinsip kewajaran (fairness).
Ary Ginanjar Agustian, penulis buku best seller Emotional Spiritual Quotient (ESQ), dalam bukunya yang berjudul “Rahasia Sukses Membangkitkan ESQ Power Sebuah Inner Journey Melalui Al-Ihsan (2003 : 51-52)”, menyatakan bahwa GCG, sebenarnya adalah sebuah upaya perusahaan untuk mendekati garis orbit menuju pusat spiritual, seperti transparency (keterbukaan), responsibilities (bertanggungjawab), accountabilities (kepercayaan), fairness (keadilan) dan social awarness (kepedulian sosial). Sikap kejujuran, bertanggungjawab, bisa dipercaya dan diandalkan serta kepekaan terhadap lingkungan social, itulah yang menjadi tujuan GCG. Jika dibandingkan dengan sikap Nabi Muhammad SAW 15 abad yang lalu, seperti honest (siddiq), accountable (amanah), cooperative (tablig), smart (fathonah), atau dengan kata lain : jujur dan benar, bisa dipercaya, bertanggungjawab, memiliki kecerdasan serta peduli terhadap lingkungan / sosial. Menurut Ary Ginanjar, perbedaan signifikan terletak pada jenis drive atau motivasinya. Motivasi demi kepemilikan materi dan pemuas ambisi seringkali menjadi dua motif utama sesorang menerapkan GCG. Hasil yang akan diraih apabila GCG bermotif hanya untuk pemuasan materi, akan berujung pada berbagai skandal, seperti Enron Gate, World Com Gate, Arthur Andersen Gate, juga skandal Global Crossing dan Tyco. Pada akhirnya, skandal tersebut berakhir dan bermuara pada kehancuran.
Menurut Umer M. Chapra, dalam Islam and Economic Chalenge (2002) yang dipublikasikan melalui Islamic economic series no. 17 oleh The International Institution of Islamic Thougt , menyatakan bahwa dalam sistem ekonomi islam yang telah diterapkan pada beberapa negara muslim antara lain menggunakan prinsip syariah yang lebih menekankan pada aspek harmoni. Prinsip syariah erat sekali hubungannya dengan prinsip GCG, karena lebih menekankan pada bagi hasil (profit sharing) yang berarti lebih menonjolkan aspek win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam berbisnis.
Burhanuddin Abdullah,Gubernur Bank Indonesia, pada acara 2nd Islamic Financial Services Board (IFSB) International Summit di Doha, Qatar, tanggal 24 – 25 Mei 2005 yang lalu, telah menyampaikan pandangan bahwa penerapan GCG di lembaga keuangan Islam perlu dilakukan melalui berbagai pendekatan yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku secara spesifik di suatu negara maupun nilai-nilai GCG yang berlaku umum di dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Menurut Burhanudin, Penerapan GCG dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain atau satu negara dengan negara lain mengingat standar dan prinsip-prinsip GCG sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai dan standar etika yang ada pada negara tersebut, seperti budaya, ketentuan hukum, business practices, dan kebijakan-kebijakan pemerintah serta nilai-nilai lainnya. Topik yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah upaya pengembangan dan peningkatan efektifitas good corporate governance pada industri jasa keuangan Islam. Pada kesempatan tersebut , Madzlan Mohammad Hussein, Project Manager IFSB, menyatakan bahwa saat ini sedang merumuskan ketentuan tentang GCG untuk lembaga keuangan Islam. Diperkirakan pada tahun 2005 konsep GCG sudah selesai dan bisa diterapkan pada lembaga keuangan Islam, terutama yang menjadi anggota IFSB.
Selain itu dalam Forum IFSB tersebut telah disepakati bahwa pemahaman terhadap nilai-nilai GCG yang bernilai Islami oleh industri jasa keuangan Islam akan berdampak pada tercapainya 3 tujuan penerapan GCG yaitu:
a. Semakin meningkatnya kepercayaan publik kepada lembaga keuangan Islam.
b. Pertumbuhan industri jasa keuangan Islam dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan akan senantiasa terpelihara.
c. Keberhasilan industri jasa keuangan Islam dalam menerapkan GCG akan menempatkan lembaga keuangan Islam pada level of playing field yang sejajar dengan lembaga keuangan internasional lainnya.
Lembaga keuangan Islam di Indonesia baik yang bergerak di bidang perbankan, asuransi, reksa dana dan lainnya perlu menjalankan prinsip GCG dalam praktek bisnis sehari-hari. Peranan Dewan Syariah Nasional (DSN) sangat penting agar pelaksanaan GCG di lembaga keuangan Islam dapat berjalan dengan lancar. Dalam hal ini, DSN perlu melakukan sosialisasi akan pentingnya prinsip GCG untuk meningkatkan kinerja bisnis di lembaga keuangan Islam. Selain itu DSN perlu melakukan kerja sama dengan pihak Komite Nasional mengenai Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) serta Lembaga yang memiliki concern terhadap implementasi GCG di perusahaan, misalnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan The Indonesian Intitute for Corporate Governance (IICG). KNKCG atau National Committee for Corporate Governance didirikan oleh Pemerintah pada tanggal 19 Agustus 1999. KNKCG telah memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia serta telah menyusun draft Pedoman GCG (Code for Good Corporate Governance) yang dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan dalam menerapkan GCG.
FCGI yang didirikan pada tanggal 8 Februari 2000 oleh 5 (lima) asosiasi bisnis dan profesi, yaitu Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ikatan Eksekutif Keuangan Indonesia / the Indonesian Financial Executives Association (IFEA), Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI-KAM), Perkumpulan Indonesia Belanda / the Indonesian Netherlands Association ( INA), dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mensosialisasikan prinsip dan aturan mengenai Corporate Governance kepada dunia bisnis di Indonesia dengan mengacu kepada international best practices sehingga mereka dapat memperoleh manfaat dalam melaksanakan prinsip dan aturan yang sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
IICG merupakan organisasi independen yang didirikan pada tanggal 2 Juni 2000 bertujuan untuk memasyarakatkan konsep, praktek, dan manfaat Corporate Governance kepada dunia usaha khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Kehadiran IICG dimaksudkan sebagai wadah pusat pengkajian dan pengembangan masalah Tata Kelola Korporasi di Indonesia.
Adanya kerjasama yang erat antara DSN, lembaga keuangan Islam serta Lembaga yang concern terhadap Implementasi GCG tersebut, diharapkan agar keberadaan lembaga keuangan Islam di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada masyarakat (publik), sehingga Islam sebagai rahmatan lil alamin dapat segera terwujud.

KESIMPULAN DAN SARAN

1. Etika bisnis memegang peranan sangat penting dalam rangka implementasi GCG. Code of Corporate and Business Conduct merupakan pedoman bagi seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Agar mudah dipelajari dan dijadikan referensi, maka Code of Corporate and Business Conduct tersebut dapat diterbitkan dalam suatu “buku saku” dan dibagikan kepada seluruh karyawan & pimpinan perusahaan.
2. Gerakan Moral Bersih Transparan dan Profesional (BTP) mengandung nilai-nilai moral dan prinsip dasar dari GCG yang bersifat universal. Gerakan ini perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi (Top Management) sehingga memiliki landasan yang kuat dalam kegiatan operasional di perusahaan.
3. Implementasi GCG di perusahaan, termasuk lembaga keuangan Islam ternyata sangat sesuai dan dianjurkan dalam ajaran agama, terutama ditinjau dari dimensi moral dalam prinsip-prinsip GCG tersebut. Oleh karena itu seharusnya para ulama maupun rohaniawan turut mendukung implementasi GCG di berbagai perusahaan, sehingga aspek moral ikut berperan dalam mewujudkan GCG.

DAFTAR RUJUKAN

Abdullah, Burhanuddin : 2nd Islamic Financial Services Board (IFSB) International Summit , Doha, Qatar, 24 – 25 Mei 2005

Agustian, Ary Ginanjar : Rahasia Sukses Membangkitkan ESQ Power Sebuah Inner Journey Melalui Al-Ihsan , Arga, Jakarta, 2004.

Chapra, Umar M. : “Islam and Economic Chalenge” , Islamic economic series no. 17 , The International Institution of Islamic Thougt, 2002

Fujinuma, Tsuguoki, “Enhancing Corporate Governance –IFAC’s Initiatives and the Role of the Accountancy Profession”, makalah Konvensi Nasional Akuntansi IV, 2000.
Hardjapamekas, Erry Riyana : “Dimensi Perubahan dalam Implementasi Good Corporate Governance”, Makalah Seminar Nasional Akuntan Indonesia & Rapat Anggota Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik & Akuntan Manajemen, Surabaya, 19-21 April 2001.

Herwidayatmo : “Implementasi Good Corporate Governance untuk Perusahaan Publik Indonesia”, Majalah Usahawan No. 10 Th XXIX, Oktober 2000.

Keputusan Menteri BUMN No Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan praktik GCG pada BUMN.

Raka, Gede, “Manajemen Perubahan untuk penerapan Good Corporate Governance”, anggota panel ahli dari The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) , Makalah Seminar Nasional Akuntan Indonesia & Rapat Anggota Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik & Akuntan Manajemen, Surabaya, 19-21 April 2001.

Tjager, I Nyoman dkk : Corporate Governance: Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia, PT Prenhallindo, Jakarta, Cetakan I, 2003.

www.bi.go.id

www.bumn-ri.com

www.fcgi.or.id

www.iicg.org

* Muh. Arief Effendi,SE, MSi, Ak, QIA Alumni S1 FE Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1990) dan S2 Program Magister Akuntansi (MAKSI) Universitas Indonesia Jakarta (2001), bekerja sebagai Senior Auditor Operasional PT. Krakatau Steel dan Staf Pengajar tidak tetap pada beberapa perguruan tinggi di Jakarta (STIE Trisakti, FE Universitas Trisakti, FE Universitas Mercu Buana & Program Magister Akuntansi Universitas Budi Luhur).

sumber: http://muhariefeffendi.wordpress.com/2007/11/27/peranan-etika-bisnis-dan-moralitas-agama-dalam-implementasi-good-corporate-governance/

Thursday, October 8, 2009

Jadilah JaWaBan

Salam hangat,,


Sekedar sharing saja..,, beberapa waktu lalu saya bersama salah seorang teman saya pergi ke suatu tempat yang dinamakan warung apresiasi di daerah bulungan, jakarta selatan. Ternyata di sana sedang berlangsung sebuah acara untuk megenang alm. WS Rendra. Acara tersebut di isi oleh macam - macam bentuk kreatifitas seni, mulai dari band, akustik sampai pembacaan puisi.
Tanpa saya duga, sang pembawa acara menyampaikan bahwa yang akan tampil selanjutnya adalah seorang musisi terkenal Glenn Fredly. Dan ternyata benar! Saya menulis ini karena terinspirasi lagu yang bang Glenn nyanyikan dengan sangat baik. Lagu yang belum pernah saya dengar sebelumnya, namun dapat membangkitkan semangat saya seketika.. Berikut liriknya:

JADILAH TERANG
Glenn Fredly

Jadilah terang jangan ditempat yang terang
Jadilah terang ditempat yang gelap
Jadilah jawaban jangan hanya kau diam
Jadilah jawaban di luar rumahmu

ooooo.... jadilah jawaban
ooooo....jadilah terang

Jadilah garam jangan di tengah lautan
Jadilah harapan jangan hanya berharap
Jadilah jawaban jangan tambahkan beban
Kedamaian yang kita inginkan
Hanya ada bila hati kita bersama

_end_


Nah,, sebelum menyanyikan lagu ini bang Glenn menyampaikan pikirannya tentang konflik yang belakangan hangat dibicarakan, yaitu konflik antara Indonesia dengan Malaysia. Ia menunjuk pemerintahan lah yang bodoh mengapa sampai terjadi hal2 seperti itu. Ia justru melihat bahwa ke depan Dunia butuh Indonesia..


Apa yang dikatakan bang Glenn membuat saya berpikir,, buat apa kita meributkannya kalau kita sendiri tidak nyata berbuat sesuatu yang dapat membuat Indonesia bangga?
Lakukanlah mulai dari diri kita dengan mencintai bangsa Indonesia dan berbuat sesuatu yang nyata bagi kemajuan bangsa..
Lakukan yang terbaik dalam setiap hal positif yang kita perjuangkan..,
Jasi,, tetap SeMangaT untuk teman-teman semua,, Jadilah Terang, Jadilah Garam,, Jadilah Jawaban untuk Indonesia..

Warm Regards,,

_Della Natalia_

Saturday, August 1, 2009

Jangan pernah takut untuk mencintai, karna kita ini pun dicintai. DAn cinta yang telah diberikan kepada kita tidak akan hilang, sehingga kita punya banyak cinta untuk siapa saja atau apa saja.

Jangan pernah merasa sendirian, karna kita tau kita tak mungikin hidup tanpa orang lain, maka kita pun harus tau bahwa orang lain tidak akan mampu hidup tapa kita.

Hingga kita ada, sampai pada saat ini, itu semua menjadi mungkin dan pasti karena CINTA!

Sunday, July 19, 2009

My Kemping Reflection

My Kemping Reflection

Mau mulai dari mana ya..^^.. Pengalaman yang luar biasa bersama anak-anak..n_n.. Selama kurang lebih 3 hari 2 malam itu,, bersama teman-teman merasakan bermain dan belajar bersama anak-anak. Seru! Hehe.. Ga kebayang juga kalo saya mengikuti kegiatan ini. Awalnya agak ragu karena sempat demam dan flu,,tapi karena melihat semangat dari teman-teman dan ingin mencoba pengalaman yang mungkin tak akan terulang kembali. Jadilah dengan masih flu dan batuk, saya pergi ke kemping ini..
Pada saat anak-anak datang…Waaahhh…,, banyak banget!,, gimana bisa nih menghandel segini banyak anak,, senang juga karena beberapa anak, teman2 dari sanggar Ciliwung masih ada yang ingat dan menyapaku hehe..
Persahabatan sangat terasa karna keceriaan anak-anak yang menularkan keceriaan juga padaku..^.^.. Senang bisa bertemu dengan teman-teman lama,, teman-teman baru dan bermain dengan mereka. Terkesan juga dengan permainan yang mereka punya,, diajarin pula hehe.. asik dan seru.. Bahkan dengan permainan sederhana tanpa menggunakan alat apapun, sebuah permainan bisa menjadi begitu seru, Senang!
Wuaahhh,, banyak banget pengalaman, baik sama anak-anak maupun sama temen-temen panitia dan fasilitator yang tak terlupakan. Saat bersama anak-anak, belajar menjadi lebih sabar dalam menghadapi situasi apapun, saat mengajarkan anak-anak untuk saling mnghargai teman, makan saya pun belajar pula untuk lebih menerapkan hal itu,, dan tanpa sadar,, apapun yang kita lakukan, sekecil apapun akan diperhatikan oleh anak-anak. Jadi,,lebih menjaga sikap adalah yang paling saya lakukan dalam acara ini. Kalau kita senang dan ceria, anak-anak pun akan merasakan hal yang sama. Kalau kita tidak bersemangat,,anak-anak pun akan merasakan itu.
Dengan mengikuti acara ini, saya merasakan menjadi lebih sabar daripada sebelumnya,menjadi lebih tau bagaimana cara menghadapi anak-anak. Senang karma sadar bahwa saya mengalami perubahan yang positif dalam diri saya. Saya belajar melihat hal2 secara lebih sederhana, merasa senang dan bersemangat dalam setiap situasi, berusaha fokus dalam mengerjakan sesuatu hal. Yang terpenting adalahmenjadi lebih dekat dengan Tuhan melalui acara ini, bahwa Tuhan telah menguatkan saya untuk menjalankan tugas saya di sini sebagai fasilitator dengan keadaan kesehatan saya yang sedang drop. Saya berusaha berpikir kalau saya akan menjalankan ini dengan baik-baik saja,, dan itu terbukti. Berjuang demi anak-anak bersama Tuhan adalah hal yang paling saya rasakan sepaanjang acara ini berlangsung. Terima kasih Kawan! Terima Kasih Tuhan! =D

My Tagana Reflection

My Tagana Reflection

Satu lagi kegiatan yang berkesan yang saya jalani.. Pelatihan Tagana (Taruna Tanggap Bencana) selama kurang lebih 3 hari 2 malam yang seru dan mengejutkan hehe.. Awalnya, saya berpikir kalau kita akan tidur di tenda2,, digigitin nyamuk dan bayangan2 lain yang tidak terbukti sama sekali. Kami tidur di wisma, di ruangan ber-AC, Tempat tidur yang enak, ada TV pula, kamar mandi yang bersih dan makanan yang sudah tersedia dengan baik.. Ck,ck,ck.. enak banget!hehe..
Di pelatihan ini, saya dan teman-teman dari PMKAJ dan KNPI belajar bahwa pengelolaan berbagai hal pada saat terjadi bencana adalah hal utama dan sangat penting. Dengan pengelolaan yang tepat saat menghadapi bencana, kita bisa lebih efektif dan efisien dalam menangani bencana tersebut. Wuah,, biarpun begitu,, tak sesimpel itu pula ketika benar-benar menghadapi situasi bencana sesungguhnya. Ditekankan pula untuk tetap tenang dan tidak panik saat bencana terjadi. Kerja sama yang baik dan komunikasi sangat dibutuhkan di sini.
Dalam pelatihan ini, ditekankan pula sikap persahabatan dan kekeluargaan sesama anggota Tagana. Dengan saling mengenal serta komunikasi satu sama lain, maka kerja sama akan lebih mudah dibangun.
Senang mendapat kesempatan seperti ini,, belajar dan bekerja sama bersama orang –orang yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya. Belajar untuk tidak meremehkan suatu hal. Bahkan yang kita anggap tidak penting justru bisa merupakan suatu hal penting.
Tanggung jawab yang ada pada saya bertambah dengan saya mengikuti pelatihan ini. Sebagai anggota Tagana, saya tidak duduk manis jika suatu bencana terjadi. Dengan kesempatan dan pengetahuan yang saya peroleh, saya wajib membantu.
Satu hal yang merupakan pengalaman yang benar2 ga kepikiran sebelumnya adalah acara dangdutan pada malam terakhir pelatihan hehe.. Jujur,, saya ga terlalu suka lagu dangdut dan merasa aneh dengan acara2 dangdut. Tapi acara malam itu benar-benar menjadi hiburan tersendiri hehe.. Entah karna melihat teman-teman yang semangat berjoged atau menyadari bahwa lagu dangdut ternyata bisa jadi sangat asik hehe.. Nice Part,but still not become my favourite..=D,, but I enjoyed it ..n_n.. Salud buat teman2 dan Selamat berjuang buat KITA!