Thursday, November 19, 2009

Jasa Konsultasi Skripsi: Disyukuri atau ditolak?

Tugas Etika Bisnis..

Della Natalia/10206218/4EA01
JASA KONSULTASI SKRIPSI : DISYUKURI ATAU DITOLAK?

a.Pihak yang berkepentingan adalah si pengguna jasa (mahasiswa), si pemberi jasa (jasa konsultasi skripsi), dan dosen.
Eksplisit: Dosen dan direktorat jenderal pendidikan
Implisit: Pihak jasa konsultasi dan para penggunanya (mahasiswa. pengusaha)

b.hak (right) : Merupakan pendekatan yang banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Dalam kasus di atas dapat dikatakan bahwa pengguna jasa konsultasi skripsi merupakan hak setiap individu karena jasa konsultan tersebut mudah ditemui dan mudah dihubungi serta dapat memberikan pengarahan bahkan dibuatkan saran-saran perbaikan.
-keadilan (justice) : Persamaan terhadap semua manusia kesetaraan keadilan. dalam kasus di atas adalah adanya ketidak adilan bagi mahasiswa lain (tidak menggunakan jasa konsultasi skripsi) yang berjuang dan berusaha membuat skripsinya dari pembuatan proposal sampai kepada penyelesaian akhir, sedangkan mahasiswa yang menggunakan jasa konsultasi skripsi dapat membuatkan skripsi mereka sampai selesai.
utilitarianisma (utilitarianism) : Semakin tinggi kegunaanya maka semakin tinggi nilainya. Dalam kasus di atas segala sesuatu yang sifatnya praktis, bermanfaat, dan berguna akan cepat laku begitu pula yang dialami jasa penggunaan skripsi serta dapat dikatakan buruk atau tidak baik karena memberikan manfaat sebab pembuatan jasa skripsi tersebut memberikan proses pembuatan dari awal hingga selesai.
-egoisma (egoism) : Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya memaksimalkan kepentingan terkait dengan akibat yang diterima. Dalam kasus di atas, banyaknya jasa konsultasi skripsi dan pembuatan skripsi dari awal hingga selesai merupakan tindakan egois jasa konsultasi skripsi tersebut yang hanya mementingkan keuntungan daripada menurunnya kualitas pendidikan di negara ini, perilaku banyak uang yang membuat banyak orang akan berfikir dengan memberikan uang maka semuanya akan menjadi beres.
-kelukaan (harm) : Penyimpangan yang mengakibatkan buruknya perilaku. Dalam kasus di atas, dengan membayar sejumlah uang kepada pengguna jasa konsultasi maka selesainya skripsi tersebut. Hal inilah yang melukai dunia pendidikan di negara ini khususnya dunia perguruan tinggi yang seharusnya menghasilkan mahasiswa/i yang kreatif tapi dengan adanya jasa konsultasi tersebut menghasilkan lulusan yang tidak berkualitas.

c.Saya tidak setuju dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus. Dari pernyataan pihak mahasiswa yang menggunakan jasa konsultasi yang mengatakan bahwa persyaratan skripsi hanya mengada-ada. Menurut saya yang menunjukkan bahwa kita mahasiwa adalah kemampuan kita untuk menulis dan berpikir. Jadi dengan membuat skripsi atau penulisan, kita dapat melatih diri kita untuk menjadi seorang berkompeten nantinya.
Juga untuk si pemberi jasa konsultasi. Si pemberi jasa konsultasi pintar melihat peluang dan arena adanya permintaan makanya bisnis tersebut dapat berjalan. Namun, si pemberi jasa hendaknya mempertimbangkan pula dengan tidak mengerjakan keseluruhan skripsi. Dan saya setuju jika si pemberi jasa ini memang benar-benar memberikan jasa konsultasi, bukannya jasa pembuatan.
Untuk pernyataan dosen, seharusnya dosen pun menyadari bahwa memang sudah menjadi bagian dari tugasnya untuk ikut mendidik mahasiswa/i agar menjadi pribadi yang berkompeten dan memiliki kemampuan yang bukan hanya sebatas nilai.
Dalam hal ini, tiap pihak dapat dikatakan tidak etis.

d.Masalah yang ditimbulkan adalah merupakan tragedi pendidikan nasional, dimana terjadi kemunduran sikap dan mental seseorang yang bisa merubah orang menjadi tidak mandiri dan tidak disiplin sehingga berakibat kepada kurangnya kualitas pendidikan yang dimiliki seseorang.

e.Tidak harus dilarang, karena dapat membantu mahasiswa yang kesulitan dalam mengolah skripsi selain dengan dosen pembimbingnya. Selama jasa tersebut hanya sebatas bantuan bimbingan arahanskripsi dan bukan untuk membuatkannya. Tetapi kalau dipandang dari sudut etika sangat tidak etis, karena pada kenyataanya tulisan ilmiah sudah sepantasnya menjadi tanggung jawab mahasiswa.

f.Prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” menurut pandangan saya benar bahwa asal tidak melanggar hukum ya etis. Namun, sebaiknya ini disesuaikan pula dengan fungsi dan peranan masing-masing. Untuk jasa konsultasi skripsi ini pun tidak ada salahnya, namun terkadang si pengguna jasa memanfaatkan peluang ini menjadi jasa pembuatan skripsi.

Tuesday, November 17, 2009

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Kita mengenal beberapa perusahaan monopoli di Indonesia. Perusahaan-perusahaan n kami dalam tujuan tersebut diberi mandat untuk menyediakan kebutuhan masyarakat di Indonesia. Salah satu Perusahaan tersebut adalah PT. X.
PT. X merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. X untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. X justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
Dalam makalah ini akan dibahas bagaimana PT. X sebagai perusahaan monopoli berkaitan dengan etika bisnis, disertai beberapa contoh kasus yang pernah ada.

1.2 Batasan Masalah
Dalam makalah ini hanya dibahas tentang pelanggaran berkaitan dengan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. X.

1.3 Tujuan
Adapun maksud dan tujuan kami dalam penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi syarat dalam mata kuliah Etika Bisnis, untuk memperkenalkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT X kepada para mahasiswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan.



BAB II
ISI

2.1 Pengertian monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
2.2 Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

2.3 Ciri pasar monopoli
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
2.4 Undang-undang tentang monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.


2.5 Contoh Kasus
PT. X adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. X masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. X sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. X termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. X merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. X adalah:
1. Fungsi PT. X sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. X. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. X sendiri.
2. Krisis listrik memuncak saat PT. X Perusahaan Listrik Negara (PT. X) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. X memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. X, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
2.6 Monopoli PT. X ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. X (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. X belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
2.7 Monopoli PT. X ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. X terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. X dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
2.8 Monopoli PT. X ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. X bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. X.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. X Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. X ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3.2 Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. X saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.



DAFTAR PUSTAKA

http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/

http://bekasinews.com/serba-sebi/opini/1422-pemadaman-listrik-pt-pln-menjual-barang-yang-cacat-produk.html

http://news.okezone.com/read/2008/06/20/220/120494/220/monopoli-pln

http://www.ptpjb.com/iframe_news_content.php?n=579