Tugas Etika Bisnis..
Della Natalia/10206218/4EA01
JASA KONSULTASI SKRIPSI : DISYUKURI ATAU DITOLAK?
a.Pihak yang berkepentingan adalah si pengguna jasa (mahasiswa), si pemberi jasa (jasa konsultasi skripsi), dan dosen.
Eksplisit: Dosen dan direktorat jenderal pendidikan
Implisit: Pihak jasa konsultasi dan para penggunanya (mahasiswa. pengusaha)
b.hak (right) : Merupakan pendekatan yang banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Dalam kasus di atas dapat dikatakan bahwa pengguna jasa konsultasi skripsi merupakan hak setiap individu karena jasa konsultan tersebut mudah ditemui dan mudah dihubungi serta dapat memberikan pengarahan bahkan dibuatkan saran-saran perbaikan.
-keadilan (justice) : Persamaan terhadap semua manusia kesetaraan keadilan. dalam kasus di atas adalah adanya ketidak adilan bagi mahasiswa lain (tidak menggunakan jasa konsultasi skripsi) yang berjuang dan berusaha membuat skripsinya dari pembuatan proposal sampai kepada penyelesaian akhir, sedangkan mahasiswa yang menggunakan jasa konsultasi skripsi dapat membuatkan skripsi mereka sampai selesai.
utilitarianisma (utilitarianism) : Semakin tinggi kegunaanya maka semakin tinggi nilainya. Dalam kasus di atas segala sesuatu yang sifatnya praktis, bermanfaat, dan berguna akan cepat laku begitu pula yang dialami jasa penggunaan skripsi serta dapat dikatakan buruk atau tidak baik karena memberikan manfaat sebab pembuatan jasa skripsi tersebut memberikan proses pembuatan dari awal hingga selesai.
-egoisma (egoism) : Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya memaksimalkan kepentingan terkait dengan akibat yang diterima. Dalam kasus di atas, banyaknya jasa konsultasi skripsi dan pembuatan skripsi dari awal hingga selesai merupakan tindakan egois jasa konsultasi skripsi tersebut yang hanya mementingkan keuntungan daripada menurunnya kualitas pendidikan di negara ini, perilaku banyak uang yang membuat banyak orang akan berfikir dengan memberikan uang maka semuanya akan menjadi beres.
-kelukaan (harm) : Penyimpangan yang mengakibatkan buruknya perilaku. Dalam kasus di atas, dengan membayar sejumlah uang kepada pengguna jasa konsultasi maka selesainya skripsi tersebut. Hal inilah yang melukai dunia pendidikan di negara ini khususnya dunia perguruan tinggi yang seharusnya menghasilkan mahasiswa/i yang kreatif tapi dengan adanya jasa konsultasi tersebut menghasilkan lulusan yang tidak berkualitas.
c.Saya tidak setuju dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus. Dari pernyataan pihak mahasiswa yang menggunakan jasa konsultasi yang mengatakan bahwa persyaratan skripsi hanya mengada-ada. Menurut saya yang menunjukkan bahwa kita mahasiwa adalah kemampuan kita untuk menulis dan berpikir. Jadi dengan membuat skripsi atau penulisan, kita dapat melatih diri kita untuk menjadi seorang berkompeten nantinya.
Juga untuk si pemberi jasa konsultasi. Si pemberi jasa konsultasi pintar melihat peluang dan arena adanya permintaan makanya bisnis tersebut dapat berjalan. Namun, si pemberi jasa hendaknya mempertimbangkan pula dengan tidak mengerjakan keseluruhan skripsi. Dan saya setuju jika si pemberi jasa ini memang benar-benar memberikan jasa konsultasi, bukannya jasa pembuatan.
Untuk pernyataan dosen, seharusnya dosen pun menyadari bahwa memang sudah menjadi bagian dari tugasnya untuk ikut mendidik mahasiswa/i agar menjadi pribadi yang berkompeten dan memiliki kemampuan yang bukan hanya sebatas nilai.
Dalam hal ini, tiap pihak dapat dikatakan tidak etis.
d.Masalah yang ditimbulkan adalah merupakan tragedi pendidikan nasional, dimana terjadi kemunduran sikap dan mental seseorang yang bisa merubah orang menjadi tidak mandiri dan tidak disiplin sehingga berakibat kepada kurangnya kualitas pendidikan yang dimiliki seseorang.
e.Tidak harus dilarang, karena dapat membantu mahasiswa yang kesulitan dalam mengolah skripsi selain dengan dosen pembimbingnya. Selama jasa tersebut hanya sebatas bantuan bimbingan arahanskripsi dan bukan untuk membuatkannya. Tetapi kalau dipandang dari sudut etika sangat tidak etis, karena pada kenyataanya tulisan ilmiah sudah sepantasnya menjadi tanggung jawab mahasiswa.
f.Prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” menurut pandangan saya benar bahwa asal tidak melanggar hukum ya etis. Namun, sebaiknya ini disesuaikan pula dengan fungsi dan peranan masing-masing. Untuk jasa konsultasi skripsi ini pun tidak ada salahnya, namun terkadang si pengguna jasa memanfaatkan peluang ini menjadi jasa pembuatan skripsi.
No comments:
Post a Comment